Blogger templates

Selasa, 29 April 2014

Modul Pajak_Pajak Penghasilan (PPh)




PAJAK PENGHASILAN (PPH)

A.   Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak langsung yang dikenakan  kepada badan  atau orang pribadi pada tingkat penghasilan tertentu. Pajak penghasilan dikenakan terhadapa subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjeknya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

B.   Subjek pajak penghasilan dan pengecualiannya
1.       Subjek pajak penghasilan
Subjek pajak adalah pihak yang mempunyai kewajiban menghitung, melunasi dan melaporkan perhitungan pajak, apabila sudah memnuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Yang menjadi subjek pajak penghasilan menurut UURI Nomor 7 Tahun 2000 adalah :
a.       1) orang pribadi
2) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak ;
b.       Badan ;
c.        Bentuk usaha tetap
Subjek pajak terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
2.       Pengecualian subjek pajak penghasilan
Tidak termasuk Subjek Pajak adalah :
a.       Badan perwakilan Negara asing.
b.  Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
c. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat :
1)       Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
2)       Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberi pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
d.    Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

C.    Objek pajak penghasilan dan pengecualiannya
1.       Objek Pajak Penghasilan
Yang menjadi Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a.   Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah tunjangan, honorarium, komisi, bonus atau imbalan dalm bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
b.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
c.       Laba usaha.
d.      Keuntungan, karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
e.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebgai biaya.
f.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
g.   Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
h.       Royalty
i.        Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
j.        Penerimaan atau perolehan pmbayaran berkala.
k.      Keuntuungann karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan karena peraturan pemerintah.
l.        Keuntungan karena selisih kurs mata uang.
m.     Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
n.       Premi asuransi.
o.   Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
p.       Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
2.       Pengecualian Objek Pajak Penghasilan adalah
a.       - Bantuan atau sumbangan.
 - Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
b.       Warisan.
c.      Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti penyertaan modal.
d.     Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah.
e.  Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
f.      Dividen atau bagian laba yang diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, badan usaha milik Negara atau badan usaha.
g.   Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, dan penghasilan dana pensiun tersebut dari modal yang ditanamkan dalam bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
h.  Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.
i.        Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana.
j.     Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagain laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut.

D.   Pengertian Penghasilan
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dangan nama dan dalam bentuk apapun.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dikelompokkan menjadi :
1.  Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dan sebagainya.
2.     Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
3.  Penghasilan dari  modal yang berupa harta gerak maupun harta tak gerak seperti bunga, dividen, royalty, sewa, keutungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha dan lain sebagainya.
4.     Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain sebagainya.




Referensi : Modul Lembar Kerja Perpajakan 2A SMK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar