PAJAK PENGHASILAN (PPH)
A.
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak
langsung yang dikenakan kepada
badan atau orang pribadi pada tingkat
penghasilan tertentu. Pajak penghasilan dikenakan terhadapa subjek pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penghasilan yang
dikenakan pajak penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperolehnya
selama satu tahun pajak atau untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak,
apabila kewajiban pajak subjeknya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
B.
Subjek pajak penghasilan dan pengecualiannya
1.
Subjek pajak
penghasilan
Subjek pajak adalah pihak yang mempunyai
kewajiban menghitung, melunasi dan melaporkan perhitungan pajak, apabila sudah
memnuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Yang menjadi subjek pajak penghasilan menurut
UURI Nomor 7 Tahun 2000 adalah :
a.
1) orang pribadi
2) Warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan, menggantikan yang berhak ;
b.
Badan ;
c.
Bentuk usaha tetap
Subjek pajak terdiri dari Subjek Pajak Dalam
Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
2.
Pengecualian subjek
pajak penghasilan
Tidak termasuk Subjek Pajak adalah :
a.
Badan perwakilan Negara
asing.
b. Pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing,
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga Negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di
luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik.
c. Organisasi-organisasi
internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat
:
1)
Indonesia menjadi
anggota organisasi tersebut.
2)
Tidak menjalankan usaha
atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberi
pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
d. Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
C.
Objek pajak penghasilan dan pengecualiannya
1.
Objek Pajak Penghasilan
Yang menjadi Objek Pajak Penghasilan adalah
penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a. Penggantian atau
imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah tunjangan, honorarium, komisi, bonus atau imbalan dalm
bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
b. Hadiah dari undian atau
pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
c. Laba usaha.
d. Keuntungan, karena
penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
e. Penerimaan kembali
pembayaran pajak yang telah dibebankan sebgai biaya.
f. Bunga termasuk premium,
diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
g. Dividen, dengan nama
dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
h.
Royalty
i.
Sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta.
j.
Penerimaan atau
perolehan pmbayaran berkala.
k. Keuntuungann karena
pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan karena
peraturan pemerintah.
l.
Keuntungan karena
selisih kurs mata uang.
m.
Selisih lebih karena
penilaian kembali aktiva.
n.
Premi asuransi.
o. Iuran yang diterima
atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
p.
Tambahan kekayaan neto
yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
2.
Pengecualian Objek
Pajak Penghasilan adalah
a.
- Bantuan atau
sumbangan.
- Harta hibahan yang diterima oleh keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, oleh badan keagamaan atau
badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
b.
Warisan.
c. Harta termasuk setoran tunai
yang diterima oleh badan sebagai pengganti penyertaan modal.
d. Penggantian atau
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah.
e. Pembayaran dari
perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
f. Dividen atau bagian
laba yang diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri,
koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, badan usaha milik Negara atau
badan usaha.
g. Iuran yang diterima
atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan,
baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, dan penghasilan dana
pensiun tersebut dari modal yang ditanamkan dalam bidang tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
h. Bagian laba yang
diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.
i.
Bunga obligasi yang
diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana.
j. Penghasilan yang
diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagain laba dari badan
pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia,
dengan syarat badan pasangan usaha tersebut.
D.
Pengertian Penghasilan
Penghasilan adalah setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dangan nama dan
dalam bentuk apapun.
Dilihat dari mengalirnya
tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dikelompokkan
menjadi :
1. Penghasilan dari
pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium,
penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dan
sebagainya.
2. Penghasilan dari usaha
dan kegiatan.
3. Penghasilan dari modal yang berupa harta gerak maupun harta
tak gerak seperti bunga, dividen, royalty, sewa, keutungan penjualan harta atau
hak yang tidak dipergunakan untuk usaha dan lain sebagainya.
4. Penghasilan lain-lain,
seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain sebagainya.
Referensi : Modul Lembar Kerja Perpajakan 2A
SMK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar