Blogger templates

Sabtu, 03 Mei 2014

PKn_Hakikat NKRI



HAKIKAT NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA




Negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI berdiri tidak bisa lepas dari peristiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia berhasil mendirikan Negara sekaligus menyatakan adanya Negara baru kepada dunia, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Para pendiri Negara (the founding fathers) bahwa NKRI yang hendak didirikan haruslah mengatasi kelompok dan golongan yang beragam karena Indonesia merupakan Negara yang terdiri atas berbagai suku bangsa dan ras yang tersebar di seluruh nusantara. NKRI merdeka yang akan didirikan hendaknya merupakan Negara yang mengayomi seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, ras, bahasa, daerah dan golongan tertentu. 

B.Indo_Proposal






PROPOSAL


1.      Pengertian proposal
Proposal kegiatan: rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja yang bersifat formal. Proposal berasal dari kata Propositum yang berarti menampilkan ke muka, membayangkan, mengajukan, mengusulkan.
Kemampuan membuat proposal, laporan pertanggungjawaban, dan surat-surat kegiatan merupakan salah satu pokok materi yang perlu diberikan dalam organisasi atau pelaksanaan kegiatan.

2.      Beberapa jenis proposal
Berdasarkan bentuknya, proposal dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu: proposal berbentuk formal, semiformal, dan nonformal.
Proposal berbentuk formal terdiri atas tiga bagian utama, yaitu:

Pajak_PTKP



PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan tambahan untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung atau menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Besarnya penghasilan kena pajak ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 137/PMK/03/2005 tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangan Peraturan Menteri Keuangan No. 564/KMK.03/2004 tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Maka ditetapkan peraturan menteri keuangan tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak





PENGHASILAN KENA PAJAK

A.    Pengertian penghasilan kena pajak
   Penghasilan kena pajak merupakan dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang. Penghasilan kena pajak diperoleh dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan yang diperkenankan.

B.     Biaya yang boleh dikurangkan dan biaya yang tak boleh dikurangkan
1.      Biaya yang boleh dikurangkan
Dalam pasal 6 UURI No. 17 Tahun 2000 ditentukan biaya-biaya yang boleh dikurangkan untuk menentukan penghasilankena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah :

PKn_Penggolongan Hukum




PENGGOLONGAN HUKUM


Penggolongan hukum menurut Dudu Duswara Machmudin dan C.S.T kansil dapat dilihat pada table berikut.
Jenis Penggolongan
Macamnya
Pengertiannya
Contohnya
Berdasarkan sumbernya
Hukum Undang-Undang

Hukum adat dan hukum kebiasaan

Hukum yurisprudensi


Hukum traktat


Hukum doktrin
Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan

Hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan

Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan

Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional

Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal
UU pemilu


Hukum adat minangkabau

KUHP


Hukum batas Negara
Berdasarkan bentuknya
Hukum tertulis








Hukum tidak tertulis
Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara
Hukum tertulis terbagi atas :
a)       Hukum tertulis yang dikondifikasi
b)       Hukum tertulis yang tidak dikondifikasi

Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan
KUHP, KUHD, KUHAP, UU, Keppres, PP, dll.






Hukum kebiasaan dan hukum adat
Berdasarkan isinya
Hukum public




Hukum privat
Hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum/publik

Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
Hukum tata Negara, hukum pidana, hukum acara pidana


Hukum perdata, hukum dagang, hukum waris
Berdasarkan tempat berlakunya
Hukum nasional


Hukum internasional



Hukum asing


Hukum gereja
Hukum yang berlaku di dalam suatu Negara

Hukum yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih


Hukum yang berlaku dalam Negara lain

Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
Hukum Australia, hukum Indonesia, dll

Hukum kewarganegaraan, hukum perang, hukum perdata internasional, dll



Hukum gereja vatikan roma
Berdasarkan masa berlakunya
Hukum posotif (Jus Constitutum)

Hukum yang akan datang (Jus Cinstituendum)

Hukum universal, hukum asasi atau hukum alam
Hukum yang berlaku saat ini


Hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang

Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, dimana pun dan terhadap siapapun
Hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang
Hukum pidana nasional yang hingga saat ini masih disusun

Piagam PBB tentang DUHAM
Berdasarkan cara mempertahankannya
Hukum material (menimbulkan hak dan kewajiban)



Hukum formal
Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antar sesame anggota masyarakat dengan penguasa Negara, antar anggota masyarakat dengan penguasa Negara

Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakkan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hal seseorang telah dilanggar oleh orang lain.
KUH pidana, KUH perdata, UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan



Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan sifatnya
Kaidah hukum yang memaksa


Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi
Hukum yang dalam keadaan apapun harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya

Kaidah yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan.
Ketentuan pasal 340 KUH Pidana


Ketentuan pasal 1152 KUH Perdata






Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK

PKn_Hukum




PENGERTIAN HUKUM

Menurut KBBI, hukum merupakan peraturan atau adat yang  secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa atau pemerintah, UU, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim.
Pengertian hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
a.       Hugo de Groot dalam “ De Jure Belli Ac Facis” (1625) mengatakan hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
b.      Van villenhoven dalam “ Het Adat Recht Van Nederland Indie” mengatakan hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak dan terus menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
c.       Aristoteles mengatakan hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.

Bahasa Indonesia




MACAM-MACAM KALIMAT

A.  Kalimat langsung
Adalah kalimat yang mempergunakan tanda petik atau kalimat yang langsung diucapkan oleh yang mengucapkan, bertanya, berseru atau mengucapkan sesuatu.
Contoh :
-          Aditya berkata :” Nanti sore saya akan berkunjung ke rumahmu.

B.   Kalimat tak langsung
Adalalh kalimat yang tidak mempergunakan tanda petik atau bukan diucapkan secara langsung oleh yang mengucapkan sesuatu.
Contoh :
-          Bapak berkata bahwa semua anaknya harus disiplin.

Kata Mutiara





KATA MUTIARA

-          Cinta dan batuk tidak dapat disembunyikan.
-          Cinta adalah beban alam yang diperindah oleh khayal.
-          Contoh yang baik adalah nasehat yang terbaik.
-          Contoh yang baik, lebih bermanfaat daripada petuah yang baik.
-          Dalam pengalaman yang menyakitkan seringkali menemukan kegembiraan.
-          Diam adalah senjata ampuh.
-          Dunia berputar dan porosnya adalah uang.
-          Hidup ini tidak akan pernah manis bagi orang yang selalu kecut kepada lingkungannya.
-          Hutang tidak dapat dibayar dengan pembicaraan yang bijaksana.