HAKIKAT NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). NKRI berdiri tidak bisa lepas dari peristiwa proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945, bangsa Indonesia berhasil mendirikan Negara sekaligus menyatakan adanya
Negara baru kepada dunia, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Para pendiri Negara (the
founding fathers) bahwa NKRI yang hendak didirikan haruslah mengatasi
kelompok dan golongan yang beragam karena Indonesia merupakan Negara yang
terdiri atas berbagai suku bangsa dan ras yang tersebar di seluruh nusantara.
NKRI merdeka yang akan didirikan hendaknya merupakan Negara yang mengayomi
seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, ras, bahasa, daerah dan golongan
tertentu.