PENGGOLONGAN HUKUM
Penggolongan
hukum menurut Dudu Duswara Machmudin dan C.S.T kansil dapat dilihat pada table
berikut.
Jenis Penggolongan
|
Macamnya
|
Pengertiannya
|
Contohnya
|
Berdasarkan
sumbernya
|
Hukum
Undang-Undang
Hukum
adat dan hukum kebiasaan
Hukum
yurisprudensi
Hukum
traktat
Hukum
doktrin
|
Hukum
yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan
Hukum
yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan
Hukum
yang terbentuk dari putusan pengadilan
Hukum
yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional
Hukum
yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal
|
UU
pemilu
Hukum
adat minangkabau
KUHP
Hukum
batas Negara
|
Berdasarkan
bentuknya
|
Hukum
tertulis
Hukum
tidak tertulis
|
Hukum
yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai
peraturan Negara
Hukum
tertulis terbagi atas :
a)
Hukum tertulis yang dikondifikasi
b)
Hukum tertulis yang tidak dikondifikasi
Hukum
yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang
bersangkutan
|
KUHP,
KUHD, KUHAP, UU, Keppres, PP, dll.
Hukum
kebiasaan dan hukum adat
|
Berdasarkan
isinya
|
Hukum
public
Hukum
privat
|
Hukum
yang mengatur hubungan antara warga Negara dan Negara yang menyangkut
kepentingan umum/publik
Hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat
pribadi
|
Hukum
tata Negara, hukum pidana, hukum acara pidana
Hukum
perdata, hukum dagang, hukum waris
|
Berdasarkan
tempat berlakunya
|
Hukum
nasional
Hukum
internasional
Hukum
asing
Hukum
gereja
|
Hukum
yang berlaku di dalam suatu Negara
Hukum
yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih
Hukum
yang berlaku dalam Negara lain
Kaidah
yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
|
Hukum
Australia, hukum Indonesia, dll
Hukum
kewarganegaraan, hukum perang, hukum perdata internasional, dll
Hukum
gereja vatikan roma
|
Berdasarkan
masa berlakunya
|
Hukum
posotif (Jus Constitutum)
Hukum
yang akan datang (Jus Cinstituendum)
Hukum
universal, hukum asasi atau hukum alam
|
Hukum
yang berlaku saat ini
Hukum
yang dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang
akan datang
Hukum
yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa,
dimana pun dan terhadap siapapun
|
Hukum
pidana berdasarkan KUHP sekarang
Hukum
pidana nasional yang hingga saat ini masih disusun
Piagam
PBB tentang DUHAM
|
Berdasarkan
cara mempertahankannya
|
Hukum
material (menimbulkan hak dan kewajiban)
Hukum
formal
|
Hukum
yang mengatur tentang isi hubungan antar sesame anggota masyarakat dengan
penguasa Negara, antar anggota masyarakat dengan penguasa Negara
Hukum
yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakkan serta
melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya
apabila hal seseorang telah dilanggar oleh orang lain.
|
KUH
pidana, KUH perdata, UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara
|
Berdasarkan
sifatnya
|
Kaidah
hukum yang memaksa
Kaidah
hukum yang mengatur atau melengkapi
|
Hukum
yang dalam keadaan apapun harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya
Kaidah
yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat ketentuan
khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan.
|
Ketentuan
pasal 340 KUH Pidana
Ketentuan
pasal 1152 KUH Perdata
|
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SMK dan MAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar