Blogger templates

Sabtu, 03 Mei 2014

PKn_Penggolongan Hukum




PENGGOLONGAN HUKUM


Penggolongan hukum menurut Dudu Duswara Machmudin dan C.S.T kansil dapat dilihat pada table berikut.
Jenis Penggolongan
Macamnya
Pengertiannya
Contohnya
Berdasarkan sumbernya
Hukum Undang-Undang

Hukum adat dan hukum kebiasaan

Hukum yurisprudensi


Hukum traktat


Hukum doktrin
Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan

Hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan

Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan

Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional

Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal
UU pemilu


Hukum adat minangkabau

KUHP


Hukum batas Negara
Berdasarkan bentuknya
Hukum tertulis








Hukum tidak tertulis
Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara
Hukum tertulis terbagi atas :
a)       Hukum tertulis yang dikondifikasi
b)       Hukum tertulis yang tidak dikondifikasi

Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan
KUHP, KUHD, KUHAP, UU, Keppres, PP, dll.






Hukum kebiasaan dan hukum adat
Berdasarkan isinya
Hukum public




Hukum privat
Hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum/publik

Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
Hukum tata Negara, hukum pidana, hukum acara pidana


Hukum perdata, hukum dagang, hukum waris
Berdasarkan tempat berlakunya
Hukum nasional


Hukum internasional



Hukum asing


Hukum gereja
Hukum yang berlaku di dalam suatu Negara

Hukum yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih


Hukum yang berlaku dalam Negara lain

Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
Hukum Australia, hukum Indonesia, dll

Hukum kewarganegaraan, hukum perang, hukum perdata internasional, dll



Hukum gereja vatikan roma
Berdasarkan masa berlakunya
Hukum posotif (Jus Constitutum)

Hukum yang akan datang (Jus Cinstituendum)

Hukum universal, hukum asasi atau hukum alam
Hukum yang berlaku saat ini


Hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang

Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, dimana pun dan terhadap siapapun
Hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang
Hukum pidana nasional yang hingga saat ini masih disusun

Piagam PBB tentang DUHAM
Berdasarkan cara mempertahankannya
Hukum material (menimbulkan hak dan kewajiban)



Hukum formal
Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antar sesame anggota masyarakat dengan penguasa Negara, antar anggota masyarakat dengan penguasa Negara

Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakkan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hal seseorang telah dilanggar oleh orang lain.
KUH pidana, KUH perdata, UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan



Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan sifatnya
Kaidah hukum yang memaksa


Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi
Hukum yang dalam keadaan apapun harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya

Kaidah yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan.
Ketentuan pasal 340 KUH Pidana


Ketentuan pasal 1152 KUH Perdata






Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar