Blogger templates

Sabtu, 03 Mei 2014

Penghasilan Kena Pajak





PENGHASILAN KENA PAJAK

A.    Pengertian penghasilan kena pajak
   Penghasilan kena pajak merupakan dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang. Penghasilan kena pajak diperoleh dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan yang diperkenankan.

B.     Biaya yang boleh dikurangkan dan biaya yang tak boleh dikurangkan
1.      Biaya yang boleh dikurangkan
Dalam pasal 6 UURI No. 17 Tahun 2000 ditentukan biaya-biaya yang boleh dikurangkan untuk menentukan penghasilankena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah :

a.  Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty,biaya perjlanan, biaya pengolahan limbah, biaya administrasi, premi asuransi, dan pajak kecuali pajak penghasilan.
b.  Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.
c.       Iuran kepada dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
d.      Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
e.       Kerugia dari selisih kurs mata uang asing.
f.       Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
g.      Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
h.      Piutang yang nyata-nyata dapat ditagih, dengan syarat :
-         Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
-   Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
-         Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum dan khusus.
-    Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.

2.      Biaya yang tidak boleh dikurangkan
Biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dalam bentuk usaha tetap ditentukan dalalm pasal 9 UURI No. 17 Tahun 2000 sebagai berikut :
a.   Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b.      Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota.
c.    Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi cadangan untuk usaha asuransi dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan yang ketentuan-ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
d.  Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, keculai jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.
e.   Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
f.   Jumlah  yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
g.   Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan zakat yang diterima dari amil zakat.
h.      Pajak Penghasilan.
i.    Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
j.    Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
k.   Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.



Sumber :
Modul Lembar Kerja Perpajakan 2A SMK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar