PENGHASILAN KENA PAJAK
A.
Pengertian
penghasilan kena pajak
Penghasilan kena pajak merupakan dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang. Penghasilan kena pajak diperoleh dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan yang diperkenankan.
Penghasilan kena pajak merupakan dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang. Penghasilan kena pajak diperoleh dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan yang diperkenankan.
B.
Biaya yang boleh
dikurangkan dan biaya yang tak boleh dikurangkan
1.
Biaya yang boleh
dikurangkan
Dalam pasal 6 UURI No. 17 Tahun 2000
ditentukan biaya-biaya yang boleh dikurangkan untuk menentukan penghasilankena
pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah :
a. Biaya untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian
bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,
bunga, sewa, royalty,biaya perjlanan, biaya pengolahan limbah, biaya
administrasi, premi asuransi, dan pajak kecuali pajak penghasilan.
b. Penyusutan atas
pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortasi atas pengeluaran untuk
memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
tahun.
c.
Iuran kepada
dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
d.
Kerugian karena
penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan
atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
e.
Kerugia dari
selisih kurs mata uang asing.
f.
Biaya penelitian
dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
g.
Biaya beasiswa,
magang, dan pelatihan.
h.
Piutang yang
nyata-nyata dapat ditagih, dengan syarat :
- Telah dibebankan
sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
- Telah diserahkan
perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan
Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan
piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
- Telah
dipublikasikan dalam penerbitan umum dan khusus.
- Wajib pajak
harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat
Jenderal Pajak.
2.
Biaya yang tidak
boleh dikurangkan
Biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk
menentukan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dalam bentuk
usaha tetap ditentukan dalalm pasal 9 UURI No. 17 Tahun 2000 sebagai berikut :
a. Pembagian laba
dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen termasuk dividen yang
dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa
hasil usaha koperasi.
b.
Biaya yang
dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu
atau anggota.
c. Pembentukan atau
pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank
dan sewa guna usaha dengan hak opsi cadangan untuk usaha asuransi dan cadangan
biaya reklamasi untuk usaha pertambangan yang ketentuan-ketentuan dan
syarat-syaratnya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
d. Premi asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa yang
dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, keculai jika dibayar oleh pemberi kerja
dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang
bersangkutan.
e. Penggantian atau
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan.
f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan
kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
g. Harta yang
dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan zakat yang diterima dari amil zakat.
h.
Pajak
Penghasilan.
i. Biaya yang
dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang
yang menjadi tanggungannya.
j. Gaji yang
dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham.
k. Sanksi
administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sumber :
Modul Lembar Kerja Perpajakan 2A SMK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar