HAKIKAT NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). NKRI berdiri tidak bisa lepas dari peristiwa proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945, bangsa Indonesia berhasil mendirikan Negara sekaligus menyatakan adanya
Negara baru kepada dunia, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Para pendiri Negara (the
founding fathers) bahwa NKRI yang hendak didirikan haruslah mengatasi
kelompok dan golongan yang beragam karena Indonesia merupakan Negara yang
terdiri atas berbagai suku bangsa dan ras yang tersebar di seluruh nusantara.
NKRI merdeka yang akan didirikan hendaknya merupakan Negara yang mengayomi
seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, ras, bahasa, daerah dan golongan
tertentu.
Gagasan perlunya membentuk suatu bangsa yaitu bangsa
Indonesia berhasil diwujudkan dalam ikrar sumpah pemuda tanggal 28 Oktober
1928. Para pemuda dari berbagai suku dan budaya di wilayah nusantara berikrar
menyatakan diri dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia.
Menurut Ir. Soekarno, yang dimaksud dengan bangsa
Indonesia adalah seluruh manusia yang menurut wilayahnya telah ditentukan untuk
tinggal secara bersama di wilayah nusantara, dari Sabang hingga Merauke, yang
memiliki Le desir d’etre ensemble
(menurut Ernest renant) dan Charaktergemeinschaft
(menurut otto van bauer) yang telah menjadi satu.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa
factor-faktor penting pembentukan bangsa Indonesia antara lain sebagai berikut.
a. Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah
penjajahan asing selama lebih kurang 350 tahun.
b. Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari
belenggu penjajahan.
c. Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang
membentang dari Sabang hingga Merauke.
d. Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan
sebagai suatu bangsa.
Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar