PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
adalah pengurangan tambahan untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung
atau menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang diberikan kepada wajib pajak
orang pribadi dalam negeri.
Besarnya penghasilan kena pajak
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 137/PMK/03/2005 tentang
penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 564/KMK.03/2004 tentang penyesuaian besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan
moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Maka
ditetapkan peraturan menteri keuangan tentang penyesuaian besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak sebagai berikut :
1.
Rp 13.200.000,00
(tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2.
Rp 1.200.000,00
(satu juta dua ratus ribu rupiah ) untuk wajib pajak yang kawin.
3. Rp 13.200.000,00
(tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4.
Rp 1.200.000,00
(satu juta dua ratus ribu rupiah ) tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda (sesusu) dalalm garis keturunan lurus serta anak
angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk
setiap keluarga.
Penetapan PTKP ditetukan oleh keadaan
pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Peraturan menteri keuangan
ini mulai berlaku 1 januari 2006.
Sumber :
Modul Lembar Kerja Perpajakan 2A SMK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar