Blogger templates

Sabtu, 03 Mei 2014

Pajak_PTKP



PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan tambahan untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung atau menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Besarnya penghasilan kena pajak ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 137/PMK/03/2005 tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangan Peraturan Menteri Keuangan No. 564/KMK.03/2004 tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Maka ditetapkan peraturan menteri keuangan tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut :

1.     Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2.     Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah ) untuk wajib pajak yang kawin.
3.    Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4.     Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah ) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda (sesusu) dalalm garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Penetapan PTKP ditetukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku 1 januari 2006.





Sumber :
Modul Lembar Kerja Perpajakan 2A SMK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar