Blogger templates

Sabtu, 03 Mei 2014

PKn_Hukum




PENGERTIAN HUKUM

Menurut KBBI, hukum merupakan peraturan atau adat yang  secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa atau pemerintah, UU, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim.
Pengertian hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
a.       Hugo de Groot dalam “ De Jure Belli Ac Facis” (1625) mengatakan hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
b.      Van villenhoven dalam “ Het Adat Recht Van Nederland Indie” mengatakan hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak dan terus menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
c.       Aristoteles mengatakan hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
d.      Leon Duguit mengatakan hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e.       Samidjo, SH mengatakan hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
f.       S.M. Amin, SH mengatakan hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
g.      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh bdan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hukum yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk :
1.      Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (L.J. Van Apeldoorn);
2.      Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny);
3.  Mengabdi tujuan Negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya (Prof Soebekti)




Sumber :
Pendidikan kewarganegaraan untuk SMK dan MAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar