PENGERTIAN HUKUM
Menurut KBBI, hukum merupakan peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dilakukan oleh penguasa atau pemerintah, UU, peraturan dan
sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, keputusan (pertimbangan)
yang ditetapkan oleh hakim.
Pengertian
hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
a. Hugo
de Groot dalam “ De Jure Belli Ac Facis”
(1625) mengatakan hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin
keadilan.
b. Van
villenhoven dalam “ Het Adat Recht Van Nederland
Indie” mengatakan hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang
bergolak dan terus menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa
henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
c. Aristoteles
mengatakan hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun
penguasa.
d. Leon
Duguit mengatakan hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e. Samidjo,
SH mengatakan hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,
berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
f. S.M.
Amin, SH mengatakan hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari
norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
g. J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh bdan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
Hukum
yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk :
1. Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai (L.J. Van Apeldoorn);
2. Mencapai
keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny);
3. Mengabdi
tujuan Negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya (Prof
Soebekti)
Sumber
:
Pendidikan
kewarganegaraan untuk SMK dan MAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar