PENGERTIAN DASAR PAJAK
A.
Pengertian Pajak
Pengertian pajak
menurut Prof. Dr Rochmat Soemitro, S.H dalam bukunya Dasar-dasar
Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan PT Eresco, Bandung, 1965. Beliau menyatakan
“Pajak adalah iuran rakyak kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jas timbal (kontraprestasi), yang
langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Jadi pengertian pajak
adalah sesuatu yang berdasarkan
undang-undang dan dapat dipaksakan, artinya karena kekuatan
undang-undang, maka rakyat wajib membayar pajak, mau tidak mau harus memenuhi
kewajiban itu. Pemerintah dapat memaksa wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya
dengan menggunakan surat paksa dan sita.
Kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dapat dikenakan hukuman/sanksi berupa denda maupun kurungan penjara. Sedangkan arti perpajakan itu sendiri ialah segala sesuatu yang berkaitan dengan sistem dan permasalahan pelaksanaan pajak-pajak.
Kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dapat dikenakan hukuman/sanksi berupa denda maupun kurungan penjara. Sedangkan arti perpajakan itu sendiri ialah segala sesuatu yang berkaitan dengan sistem dan permasalahan pelaksanaan pajak-pajak.
B.
Perbedaan Pajak,
Restribusi, dan Sumbangan
Jika pajak tidak ada
hubungan antara pembayaran dengan prestasi secara langsung. Sedangkan
restribusi ada hubungan antara pembayara dengan prestasi langsung. Sifat
paksaan dalam restribusi hanya mencakup pihak yang mengharapkan prestasi tadi.
Mereka yang tidak memperoleh prestasi tidak dipungut restribusi. Contohnya
restribusi parkir.
Lain lagi dengan
sumbangan yang hamper menyerupai restribusi, artinya hubungan antara pembayaran
dengan prestasi bersifat lebih langsung, perbedaan prestasi dalam sumbangan
tidak dapat diidentifikasikan kepada orang-orang tertentu/prestasinya hanya
dinikmati oleh segolongan orang. Sumbangan seperti halnya pajak dapat
dipaksakan, disertai sanksi.
C.
Fungsi Pajak
Fungsi pajak terdiri dari 2 yaitu :
1.
Fungsi budgeter
Fungsi budgeter adalah pajak sebagai
alat untuk memasukkan uang ke dalam kas Negara untuk digunakan sebagai dana
pembayaran pengeluaran kas Negara.
2.
Fungsi Regular
Fungsi regular adalah pajak digunakan
sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Misalnya
untuk meningkatkan ekspor, pajak ekspor direndahkan/dihilangkan.
D.
Dasar Pengenaan
Pajak
Dasar pengenanaan pajak sangat luas
sekali. Misalnya bisa berupa barang, peristiwa, maupun nilai, atau
batasan-batasan tertentu yang diterapkan.
E.
Tarif Pajak
Kita mengenal 2 tarif pajak yaitu :
1.
Tarif Tunggal
Tarif tunggal adalah pajak yang
menggunakan satu macam tarif saja, yaitu terdiri dari:
a. Tarif tetap
adalah tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak tergantung kepada nilai objek
yang dikenakan pajak. Contohnya, aturan bea materai untuk cek dan bilyet giro
dengan nilai nominal berapa pun adalah Rp 6.000,00.
b. Tarif
proposional (sebanding) adalah tarif dengan menggunakan persentase tetap.
Sehingga jumlah pajak berubah sesuai dengan besarnya nilai objek yang dikenakan
pajak. Contohnya, tarif pajak bumi dan bangunan 0,5%.
2.
Tarif Tidak
Tunggal
Tarif tidak tunggal adalah pajak yang
menggunakan lebih dari satu macam tarif dan terdiri dari :
a. Tarif progresif
adalah suatu tarif yang menggunakan prosentasi semakin besar untuk nilai objek
yang jumlahnya makin besar. Contohnya, tarif pajak penghasilan undang-undang
No. 10 tahun 1994 yang mempunyai tarid 10%, 15%, dan 30%.
b. Tarif degresif
adalah tarif yang besar prosentasenya semakin menurun bila besar nilai objek
yang dikenakan pajak semakin besar jumlahnya.
F.
Macam-macam
pajak
Agar kita tidak bingung, maka perllu
mengenal macam-macam pajak. Pajak dapat dibedakan menurut golongannya, menurut
sifatnya dan menurut lembaga pemungutannya.
1.
Menurut
golongannya, terdiri dari :
a.
Pajak langsung
adalah pajak yang dalam pengertian ekonomis bebannya harus dipikul sendiri oleh
wajib pajak yang bersangkutan, tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain.
Sedangkan dalam pengertian administrative, adalah pajak yang dipungut secara
berkala.
b. Pajak tidak
langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan yang menanggung beban
tidak langsung pada akhirnya adalah pihak ketiga atau konsumen. Sedangkan dalam
pengertian administrative, pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut
setiap terjadi peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak.
Contonya, PPN, bea materai, bea balik nama, pajak radio, pajak tontonan.
2.
Pajak menurut
sifatnya, terdiri dari :
a. Pajak yang
bersifat perorangan (pajak subjektif) adalah pajak-pajak yang dalam pemungutannya
pertama-tama memperhatikan keadaan pembayarnya (subjeknya). Status pembayaran
pajak akan mempengaruhu besar kecilnya pajak tang harus dibayar. Contohnya,
pajak penghasilan untuk orang pribadi.
b. Pajak yang
bersifat kebendaan (pajak objektif) adalah pajak-pajak yang dalam pemungutannya
pertama-tama melihat objeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuatan dan
peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak, setelah
diketemukan objeknya baru dicari subjenya yang bersangkutan. Contohnya, Pajak
Pertambahan Nilai.
3.
Pajak menurut
lembaga pemungutannya terdiri dari :
a.
Pajak Negara
(pajak pusat), adalah pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang
penyelenggaraanya dilaksanakan oleh Departemen Keuangan dan hasilnya digunakan
untuk pembiayaan rumah tangga Negara pada umumnya.
Contoh :
1.
Pajak yang
dipunggut Direktorat Jenderal Pajak adalah.
a)
Pajak
Penghasilan (PPh)
b)
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
c)
Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
d)
Bea Materai
e)
Bea Lelang
2.
Pajak yang
dipungut Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah.
a)
Bea Masuk
b)
Pajak Ekspor
(Bea Keluar)
c)
Pajak
Pertambahan Nilai (Ekspor)
3.
Pajak yang
dipungut Direktorat Jenderal Moneter yaitu pajak atas minyak bumi.
b.
Pajak daerah
Pajak daerah adalah pajak-pajak yang
dipungut oleh daerah-daerah seperti propinsi, kabupaten, maupun kotamadya
berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing. Hasil pemungutannya digunakan
masing-masing. Contohnya :
1)
Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2)
Pajak Hotel
3)
Pajak Restoran
4)
Pajak Hiburan
5)
Pajak Reklame
6)
Pajak Penerangan
Jalan
7)
Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C
8)
Pajak Parkir
9)
Pajak lain-lain
G.
Timbul dan Hapusnya
Utang Pajak
Utang pajak adalah utang uang yang
mewajibkan wajib pajak untuk membayar sejumlah uang dalam kas Negara. Utang
pajak timbul karena undang-undang.
1.
Timbulnya Utang
Pajak
Menurut ajaran formal utang pajak timbul
karena adanya ketetapan dari pihak pemungut pajak yaitu pemerintah atau
aparatur pajak, pajak terutang pada saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Sedangkan menurut ajaran material utang pajak timbul karena diberlakukannya
undang-undang di wilayah tersebut.
Menurut ajaran material, saat
terutangnya pajak penghasilan adalah :
a.
Pada suatu saat,
untuk pajak penghasilan yang dipotong pihak ketiga.
b.
Pada akhir masa,
untuk pajak penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja atau oleh
pihak lain atas kegiatan usaha.
2.
Hapusnya utang
pajak
Utang pajak hapus karena hal-hal sebagai
berikut :
a.
Pembayaran
Apabila terjadi pembayaran dengan wujud
uang pada kas Negara atau kantor-kantor lain yang ditunjuk oleh Negara.
b.
Kompensasi atau
Pengimbangan
Apabila terjadi kelebihan pembayaran
pada suatu jenis pajak tertentu, maka kelebihan pajak tertentu, maka kelebihan
pajak tersebut dapat digunakan untuk menutup kekurangan pembayaran pajak lainnya.
c.
Kadaluarsa atau Lewat
Waktu
Apabila dalam jangka waktu lebih 10
tahun utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya, maka utang pajak tersebut
lunas atau lenyap secara mutlak, tetapi utang ini masih dapat dibayar secara
sukarela yang dianggap sebagai “utang pembasuh batin.”
d.
Pembebasan dan Penghapusan
Pembebasan dan penghapusan pajak dapat
dilakukan oleh pemerintah karena permohonan atau karena keadaan ekonomi wajib
pajak yang mengalami kemunduran keuangan yang sangat menyolok atau harta
bendanya habis karena suatu bencana. Pembebasan biasanya hanya untuk kenaikan
atau denda-dendanya, sedangkan penghapusan biasanya untuk pokok pajaknya.
Referensi : Modul Lembar Kerja Perpajakan 2A SMK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar