Blogger templates

Kamis, 24 April 2014

Modul Pajak_Perpajakan





PENGERTIAN DASAR PAJAK

A.    Pengertian Pajak
Pengertian pajak menurut Prof. Dr Rochmat Soemitro, S.H dalam bukunya  Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan PT Eresco, Bandung, 1965. Beliau menyatakan “Pajak adalah iuran rakyak kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jas timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Jadi pengertian pajak adalah sesuatu yang berdasarkan  undang-undang dan dapat dipaksakan, artinya karena kekuatan undang-undang, maka rakyat wajib membayar pajak, mau tidak mau harus memenuhi kewajiban itu. Pemerintah dapat memaksa wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan menggunakan surat paksa dan sita.
 Kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dapat dikenakan hukuman/sanksi berupa denda maupun kurungan penjara. Sedangkan arti perpajakan itu sendiri ialah segala sesuatu yang berkaitan dengan sistem dan permasalahan pelaksanaan pajak-pajak.

B.     Perbedaan Pajak, Restribusi, dan Sumbangan
Jika pajak tidak ada hubungan antara pembayaran dengan prestasi secara langsung. Sedangkan restribusi ada hubungan antara pembayara dengan prestasi langsung. Sifat paksaan dalam restribusi hanya mencakup pihak yang mengharapkan prestasi tadi. Mereka yang tidak memperoleh prestasi tidak dipungut restribusi. Contohnya restribusi parkir.
Lain lagi dengan sumbangan yang hamper menyerupai restribusi, artinya hubungan antara pembayaran dengan prestasi bersifat lebih langsung, perbedaan prestasi dalam sumbangan tidak dapat diidentifikasikan kepada orang-orang tertentu/prestasinya hanya dinikmati oleh segolongan orang. Sumbangan seperti halnya pajak dapat dipaksakan, disertai sanksi.

C.     Fungsi Pajak
Fungsi pajak terdiri dari 2 yaitu :
1.      Fungsi budgeter
Fungsi budgeter adalah pajak sebagai alat untuk memasukkan uang ke dalam kas Negara untuk digunakan sebagai dana pembayaran pengeluaran kas Negara.
2.      Fungsi Regular
Fungsi regular adalah pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Misalnya untuk meningkatkan ekspor, pajak ekspor direndahkan/dihilangkan.

D.    Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenanaan pajak sangat luas sekali. Misalnya bisa berupa barang, peristiwa, maupun nilai, atau batasan-batasan tertentu yang diterapkan.

E.     Tarif Pajak
Kita mengenal 2 tarif pajak yaitu :
1.      Tarif Tunggal
Tarif tunggal adalah pajak yang menggunakan satu macam tarif saja, yaitu terdiri dari:
a.   Tarif tetap adalah tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak tergantung kepada nilai objek yang dikenakan pajak. Contohnya, aturan bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapa pun adalah Rp 6.000,00.
b.  Tarif proposional (sebanding) adalah tarif dengan menggunakan persentase tetap. Sehingga jumlah pajak berubah sesuai dengan besarnya nilai objek yang dikenakan pajak. Contohnya, tarif pajak bumi dan bangunan 0,5%.
2.      Tarif Tidak Tunggal
Tarif tidak tunggal adalah pajak yang menggunakan lebih dari satu macam tarif dan terdiri dari :
a.    Tarif progresif adalah suatu tarif yang menggunakan prosentasi semakin besar untuk nilai objek yang jumlahnya makin besar. Contohnya, tarif pajak penghasilan undang-undang No. 10 tahun 1994 yang mempunyai tarid 10%, 15%, dan 30%.
b.    Tarif degresif adalah tarif yang besar prosentasenya semakin menurun bila besar nilai objek yang dikenakan pajak semakin besar jumlahnya.

F.      Macam-macam pajak
Agar kita tidak bingung, maka perllu mengenal macam-macam pajak. Pajak dapat dibedakan menurut golongannya, menurut sifatnya dan menurut lembaga pemungutannya.
1.      Menurut golongannya, terdiri dari :
a.       Pajak langsung adalah pajak yang dalam pengertian ekonomis bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan, tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Sedangkan dalam pengertian administrative, adalah pajak yang dipungut secara berkala.
b.   Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan yang menanggung beban tidak langsung pada akhirnya adalah pihak ketiga atau konsumen. Sedangkan dalam pengertian administrative, pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut setiap terjadi peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak. Contonya, PPN, bea materai, bea balik nama, pajak radio, pajak tontonan.
2.      Pajak menurut sifatnya, terdiri dari :
a.  Pajak yang bersifat perorangan (pajak subjektif) adalah pajak-pajak yang dalam pemungutannya pertama-tama memperhatikan keadaan pembayarnya (subjeknya). Status pembayaran pajak akan mempengaruhu besar kecilnya pajak tang harus dibayar. Contohnya, pajak penghasilan untuk orang pribadi.
b.  Pajak yang bersifat kebendaan (pajak objektif) adalah pajak-pajak yang dalam pemungutannya pertama-tama melihat objeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak, setelah diketemukan objeknya baru dicari subjenya yang bersangkutan. Contohnya, Pajak Pertambahan Nilai.
3.      Pajak menurut lembaga pemungutannya terdiri dari :
a.       Pajak Negara (pajak pusat), adalah pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang penyelenggaraanya dilaksanakan oleh Departemen Keuangan dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga Negara pada umumnya.
Contoh :
1.      Pajak yang dipunggut Direktorat Jenderal Pajak adalah.
a)      Pajak Penghasilan (PPh)
b)      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c)      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
d)     Bea Materai
e)      Bea Lelang
2.      Pajak yang dipungut Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah.
a)      Bea Masuk
b)      Pajak Ekspor (Bea Keluar)
c)      Pajak Pertambahan Nilai (Ekspor)
3.      Pajak yang dipungut Direktorat Jenderal Moneter yaitu pajak atas minyak bumi.
b.      Pajak daerah
Pajak daerah adalah pajak-pajak yang dipungut oleh daerah-daerah seperti propinsi, kabupaten, maupun kotamadya berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing. Hasil pemungutannya digunakan masing-masing. Contohnya :
1)      Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2)      Pajak Hotel
3)      Pajak Restoran
4)      Pajak Hiburan
5)      Pajak Reklame
6)      Pajak Penerangan Jalan
7)      Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
8)      Pajak Parkir
9)      Pajak lain-lain

G.    Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Utang pajak adalah utang uang yang mewajibkan wajib pajak untuk membayar sejumlah uang dalam kas Negara. Utang pajak timbul karena undang-undang.
1.      Timbulnya Utang Pajak
Menurut ajaran formal utang pajak timbul karena adanya ketetapan dari pihak pemungut pajak yaitu pemerintah atau aparatur pajak, pajak terutang pada saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Sedangkan menurut ajaran material utang pajak timbul karena diberlakukannya undang-undang di wilayah tersebut.
Menurut ajaran material, saat terutangnya pajak penghasilan adalah :
a.       Pada suatu saat, untuk pajak penghasilan yang dipotong pihak ketiga.
b.      Pada akhir masa, untuk pajak penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja atau oleh pihak lain atas kegiatan usaha.
2.      Hapusnya utang pajak
Utang pajak hapus karena hal-hal sebagai berikut :
a.       Pembayaran
Apabila terjadi pembayaran dengan wujud uang pada kas Negara atau kantor-kantor lain yang ditunjuk oleh Negara.
b.      Kompensasi atau Pengimbangan
Apabila terjadi kelebihan pembayaran pada suatu jenis pajak tertentu, maka kelebihan pajak tertentu, maka kelebihan pajak tersebut dapat digunakan untuk menutup kekurangan pembayaran pajak lainnya.
c.       Kadaluarsa atau Lewat Waktu
Apabila dalam jangka waktu lebih 10 tahun utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya, maka utang pajak tersebut lunas atau lenyap secara mutlak, tetapi utang ini masih dapat dibayar secara sukarela yang dianggap sebagai “utang pembasuh batin.”
d.      Pembebasan dan Penghapusan
Pembebasan dan penghapusan pajak dapat dilakukan oleh pemerintah karena permohonan atau karena keadaan ekonomi wajib pajak yang mengalami kemunduran keuangan yang sangat menyolok atau harta bendanya habis karena suatu bencana. Pembebasan biasanya hanya untuk kenaikan atau denda-dendanya, sedangkan penghapusan biasanya untuk pokok pajaknya.





Referensi : Modul Lembar Kerja Perpajakan 2A SMK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar