PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
- Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh
dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam
Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat
Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu
disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan
MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum
di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama,
yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik
Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945
tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang
merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir
d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui
bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat
Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice
karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran
terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak
menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam
satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka
Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara
Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia,
maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside)
integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar
dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling
kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan
diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu
memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu
mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya
dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi
Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara
yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi
dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak
sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir
batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan
lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan
sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara
integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap
negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan
untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga
bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu
merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia
adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD
1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi
Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling
mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat
dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila
lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus
dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat
dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat
dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar
negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam
Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar
Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro
melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila
“Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan
demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang
Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan:
“Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila
bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila
sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila
sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1) Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia,
yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3) Persatuan Indonesia, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab,
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang
mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang
adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
- Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara
yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti
Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUat PanD
1945 alenia ke-4 yang berbunyi :
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara
termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang
merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara
RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan
perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila
juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar
negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya
segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada
pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang
bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar
negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa
setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang
melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta
bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila
memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila
merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat
obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal
yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif
– universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka
pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan
bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri
bangsa Indonesia dapat terwujud.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar