UNDANG-UNDANG
PERPAJAKAN DI INDONESIA
1.
Alasan Pembuatan
Undang-Undang Perpajakan Indonesia
a. Peraturan perUndang-Undangan
perpajakan lama sebagian besar merupakan warisan colonial, yang pada saat itu
dibuat semata-mata hanya untuk menghimpun dana bagi pemerintah penjajahan dalam
rangka mempertahankan dan memperbesar kekuasaannya di tanah air kita.
Pemungutan pajak dirasakan oleh rakyat sebagai beban berat, sebab baik
penetapan jumlah pajak, jenis pajak, maupun tata cara pemungutannya
dilaksanakan di luar rasa keadilan tanpa menghiraukan kemampuan serta menambah
beban penderitaan dan jauh dari pertimbangan dan penghargaan kepada hak asasi
rakyat secara patuh.
b.
Telah dilakukan
perubahan terhadap berbagai peraturan perpajakan pada waktu memasuki alam
kemerdekaan, sejak proklamasi 17 Agustus 1945, tetapi belum menjawab secara
fundamental tuntutan dan kebutuhan rakyat tentang perlunya seperangkat
peraturan perUndang-Undangan yang secara mendasar, artinya dilandasi falsafah
pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang di dalamnya tertuang
ketentuan-ketentuan yang menunjang tinggi hak warga Negara yang menempatkan
kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan saran peran
serta rakyat dalam bidang perpajakan. Petunjuk akan perlunya perubahan yang mendasar
sebenarnya telah terutang jelas sebagai amanat rakyat, seperti tersurat dan
tersirat dalam garis-garis besar haluan Negara yang antara lain berbunyi :
“sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan
aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih.”
c.
Undang-Undang
baru yang dilandasi falsafah pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, harus
berbeda dengan Undang-Undang perpajakan yang dibuat di zaman colonial.
Perbedaan tersebut dapat dilihat dalam sistem dan mekanisme serta cara pandang terhadap
wajib pajak, yang tidak dipandang sebagai “objek” tetapi merupakan “subjek”
yang harus dibina dan diarahkan agar mau dan mampu memenuhi kewajiban
perpajakannya sebagai pelaksanaan kenegaraan. Kemudian tuntutan masyarakat
terhadap adanya aparatur perpajakan yang makin mampu dan bersih, dituangkan
dalam berbagai ketentuan yang bersifat pengawasan dalam Undang-Undang ini.
d. Dengan adanya Undang-Undang
baru diharapkan dapat menunjang sepenuhnya laju pembangunan dan mempercepat
terwujudnya perataan pendapatan masyarakat, peningkatan serta perluasan tingkat
kesadaran kewajiban perpajakan, perataan dan peluasan objek kena pajak dan
peningkatan penerimaan Negara sejalan dengan perkembangan nasional sehingga
mempercepat terwujudnya cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
2.
Produk PerUndang-Undangan
Perpajakan Sebagai Pengganti Undang-Undang Pajak Yang Lama adalah
a.
Undang-Undang No.6
tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berisi tentang
ketentuan formal kemudian diubah dengan Undang-Undang republik Indonesia No. 9
tahun 1994.
b. Undang-Undang No.
7 tahun 1983 tentang pahak penghasilan kemudian diubah dengan Undang-Undang republik
Indonesia No. 10 tahun 1994.
c. Undang-Undang No.
8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan jasa kemudian diubah dengan Undang-Undang
republik Indonesia No. 11 tahun 1994.
d. Undang-Undang No.
12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan kemudian diubah dengan Undang-Undang
republik Indonesia No. 12 tahun 1994.
e.
Undang-Undang No.
13 tahun 1985 tentang bea materai.
3.
Sistem
pemungutan pajak
Sistem pemungutan pajak pada dasarnya
dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) sistem yaitu :
a.
Official Assessment System
Adalah sistem pemungutan pajak yang
wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak terletak
pada fiskus atau aparat pemungut pajak. Sistem ini pada umumnya diterapkan pada
pengenaan pajak langsung dan pernah berlaku di Indonesia sampai dengan tahun
1957 dalam pemungutan pajak pendapatan, pajak perseroan dan pajak kekayaan.
b.
Self Assessment System
Adalah sistem pemungutan pajak di mana
wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak
terletak di pihak wajib pajak yang bersangkutan. Dalam sistem ini wajib pajak
harus berinisiatif/aktif untuk menghitung, menyetor, dan melapor pajaknya
sendiri, sedangkan tugas fiskus hanya memberi penerangan, pengawasan, atau
sebagai verifikasi. Sistem self assessment secara penuh berlaku di Indonesia
sejak tahun 1984 sampai sekarang, khususnya terhadap pemungutan pajak
penghasilan selama periode 1968 sampai dengan 1983 di Indonesia sistem campuran
yang terkenal dengan sistem MPS dan MPO.
c.
With Holding System
Adalah sistem pemungutan pajak di mana
wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang tidak terletak pada
fiskus maupun wajib pajak sendiri melainkan pada pihak ketiga yang telah
ditunjuk oleh menteri keuangan. Contoh PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh Pasal
23.
Referensi : Modul Lembar Kerja Perpajakan 2A SMK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar