Blogger templates

Kamis, 24 April 2014

Modul Pajak_UNDANG PERPAJAKAN



UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN DI INDONESIA


1.      Alasan Pembuatan Undang-Undang Perpajakan Indonesia
a.  Peraturan perUndang-Undangan perpajakan lama sebagian besar merupakan warisan colonial, yang pada saat itu dibuat semata-mata hanya untuk menghimpun dana bagi pemerintah penjajahan dalam rangka mempertahankan dan memperbesar kekuasaannya di tanah air kita. Pemungutan pajak dirasakan oleh rakyat sebagai beban berat, sebab baik penetapan jumlah pajak, jenis pajak, maupun tata cara pemungutannya dilaksanakan di luar rasa keadilan tanpa menghiraukan kemampuan serta menambah beban penderitaan dan jauh dari pertimbangan dan penghargaan kepada hak asasi rakyat secara patuh.

b.      Telah dilakukan perubahan terhadap berbagai peraturan perpajakan pada waktu memasuki alam kemerdekaan, sejak proklamasi 17 Agustus 1945, tetapi belum menjawab secara fundamental tuntutan dan kebutuhan rakyat tentang perlunya seperangkat peraturan perUndang-Undangan yang secara mendasar, artinya dilandasi falsafah pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang di dalamnya tertuang ketentuan-ketentuan yang menunjang tinggi hak warga Negara yang menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan saran peran serta rakyat dalam bidang perpajakan. Petunjuk akan perlunya perubahan yang mendasar sebenarnya telah terutang jelas sebagai amanat rakyat, seperti tersurat dan tersirat dalam garis-garis besar haluan Negara yang antara lain berbunyi : “sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih.”
c.       Undang-Undang baru yang dilandasi falsafah pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, harus berbeda dengan Undang-Undang perpajakan yang dibuat di zaman colonial. Perbedaan tersebut dapat dilihat dalam sistem dan mekanisme serta cara pandang terhadap wajib pajak, yang tidak dipandang sebagai “objek” tetapi merupakan “subjek” yang harus dibina dan diarahkan agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pelaksanaan kenegaraan. Kemudian tuntutan masyarakat terhadap adanya aparatur perpajakan yang makin mampu dan bersih, dituangkan dalam berbagai ketentuan yang bersifat pengawasan dalam Undang-Undang ini.
d.  Dengan adanya Undang-Undang baru diharapkan dapat menunjang sepenuhnya laju pembangunan dan mempercepat terwujudnya perataan pendapatan masyarakat, peningkatan serta perluasan tingkat kesadaran kewajiban perpajakan, perataan dan peluasan objek kena pajak dan peningkatan penerimaan Negara sejalan dengan perkembangan nasional sehingga mempercepat terwujudnya cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

2.      Produk PerUndang-Undangan Perpajakan Sebagai Pengganti Undang-Undang Pajak Yang Lama adalah
a.       Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berisi tentang ketentuan formal kemudian diubah dengan Undang-Undang republik Indonesia No. 9 tahun 1994.
b.   Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang pahak penghasilan kemudian diubah dengan Undang-Undang republik Indonesia No. 10 tahun 1994.
c.   Undang-Undang No. 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan jasa kemudian diubah dengan Undang-Undang republik Indonesia No. 11 tahun 1994.
d.    Undang-Undang No. 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan kemudian diubah dengan Undang-Undang republik Indonesia No. 12 tahun 1994.
e.       Undang-Undang No. 13 tahun 1985 tentang bea materai.

3.      Sistem pemungutan pajak 
Sistem pemungutan pajak pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) sistem yaitu :
a.      Official Assessment System
Adalah sistem pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak terletak pada fiskus atau aparat pemungut pajak. Sistem ini pada umumnya diterapkan pada pengenaan pajak langsung dan pernah berlaku di Indonesia sampai dengan tahun 1957 dalam pemungutan pajak pendapatan, pajak perseroan dan pajak kekayaan.
b.      Self Assessment System
Adalah sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terletak di pihak wajib pajak yang bersangkutan. Dalam sistem ini wajib pajak harus berinisiatif/aktif untuk menghitung, menyetor, dan melapor pajaknya sendiri, sedangkan tugas fiskus hanya memberi penerangan, pengawasan, atau sebagai verifikasi. Sistem self assessment secara penuh berlaku di Indonesia sejak tahun 1984 sampai sekarang, khususnya terhadap pemungutan pajak penghasilan selama periode 1968 sampai dengan 1983 di Indonesia sistem campuran yang terkenal dengan sistem MPS dan MPO.
c.       With Holding System
Adalah sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang tidak terletak pada fiskus maupun wajib pajak sendiri melainkan pada pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh menteri keuangan. Contoh PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh Pasal 23.



Referensi : Modul Lembar Kerja Perpajakan 2A SMK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar