PAJAK PENGHASILAN (PPH)
A.
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak
langsung yang dikenakan kepada
badan atau orang pribadi pada tingkat
penghasilan tertentu. Pajak penghasilan dikenakan terhadapa subjek pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penghasilan yang
dikenakan pajak penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperolehnya
selama satu tahun pajak atau untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak,
apabila kewajiban pajak subjeknya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
B.
Subjek pajak penghasilan dan pengecualiannya
1.
Subjek pajak
penghasilan
Subjek pajak adalah pihak yang mempunyai
kewajiban menghitung, melunasi dan melaporkan perhitungan pajak, apabila sudah
memnuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.