SYARIAH
Syariah
adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam
hidupnya untuk meningkatkan kwalitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan
dunia dan akhirat.
Syariah
Islam adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai
keridhoan Allah SWT yang dirumuskan dalam Al-Qur’an, yaitu :
1.
Surat Asy-Syura ayat 13
Artinya
: Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya
kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami
wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah
kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang
kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali
(kepada-Nya) (Quran surat Asy-Syura ayat 13).
2.
Surat Asy-Syura ayat 21
Artinya
: Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan
untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ? sekiranya tak ada ketetapan
yang menentukan (dari Allah tentukanlah mereka dibinasakan. Dan sesungguhnya
orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang pedih. (Qur’an Surat Asy-Syura
Ayat : 21).
3.
Surat Al-Jatsiyah ayat 18
Artinya
: Kemudian kami jadikan kamu berada di atas syariat (peraturan) dari urusan
(agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu
orang-orang yang tidak mengetahui. (Qur’an Surat Al-Jatsiyah ayat : 18).
A.
Pengertian Syariah Islam Dalam Kehidupan
Ketentuan-ketentuan
sebagaimana dirumuskan dalam syariah, wajib dipatuhi. Orang Islam yakin bahwa
ketentuan Allah SWT yang terdapat dalam syariah itu adalah ketentuanm Allah SWT
yang bersifat universal, oleh karena itu merupakan hukum bagi setiap komponen
dalam satu sistem. Hal ini berarti bahwa setiap ketentuan yang ditinggalkannya
atau dilanggar bukan saja akan merusak lingkungannya tetapi juga akan
menghilangkan fungsi parameter dalam komponen atau fungsi komponen dalam sistem.
Sebagai
contoh, seseorang menyalahi janji, berdusta, zina, mencuri, korupsi, dan
lain-lain. Dalam syariah Islam ada istilah rukshoh (keringanan) apabila
seseorang tidak dapat melaksanakan kewajibannya secara normal, maka ia boleh
melaksanakannya dengan cara lain sesuai dengan kekuatan, kemungkinan, dan
kondisi, seperti sholat sambil duduk.
B.
Ruang Lingkup Syariah
Ruang
lingkup syariah lain mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. Ibadah,
yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT
(ritual), yang terdiri dari :
a. Rukun
Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
b. Ibadah
lainnya yang berhubungan dengan rumun Islam.
- Badani
(bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan
menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a,
sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
- Mali
(bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan
lain-lain.
2. Muamalah,
yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam hal
tukar-menukar harta (jual beli dan yang searti), diantaranya : dagang,
pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, penemuan,
pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah,
titipan, jizah, pesanan, dan lain-lain.
3. Munakahat,
yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan
berkeluarga (nikah, dan yang berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan,
perceraian, pengaturan nafkah, penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami
istri, mas kawin, berkabung dari suami yang wafat, meminang, khulu’, li’am
dzilar, ilam walimah, wasiyat, dan lain-lain.
4. Jinayat,
yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya : qishsash, diyat, kifarat,
pembunuhan, zinah, minuman keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian
dan lain-lain.
5. Siyasa,
yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya :
ukhuwa (persaudaraan) musyawarah (persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun
(tolong menolong), tasamu (toleransi), takafulul ijtimah (tanggung jawab
sosial), zi’amah (kepemimpinan) pemerintahan dan lain-lain.
6. Akhlak,
yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya : syukur, sabar, tawadlu,
(rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah (konsekwen), syaja’ah (berani),
birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu), dan lain-lain.
7. Peraturan-peraturan
lainnya seperti : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan
kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang, dan lain-lain.
C.
Sumber-Sumber Syariah
1. Al-Qur’an,
kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang
yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
2. Al-Hadist
(As-Sunnah), sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap
hukum-hukum Al-Qur’an yang bersifat umum.
3. Ra’yu
(Ijtihad), upaya para ahli mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan
hukum yang belum ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
D.
Klasifikasi Syariah
Syariah dapat diklasifikasikan sebagai
berikut :
1. Wajib
(Ijab), yaitu suatu ketentuan yang menurut pelaksanaannya, apabila dikerjakan
mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
2. Haram,
yaitu suatu ketentuan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila
dikerjakan mendapat dosa. Contohnya : zinah, mencuri, membunuh, minum-minuman
keras, durhaka pada orang tua, dan lain-lain.
3. Sunnah
(Mustahab), yaitu suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala dan
apabila ditinggalkan tidak berdosa.
4. Makruh
(Karahah), yaitu suatu ketentuan yang menganjurkan untuk ditinggalkannya suatu
perbuatan; apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak
berdosa. Contohnya : merokok, makan bau-bauan, dan lain-lain.
E.
Ibadah Sebagai Bagian Dari Syariah
Syariah
mengatur hidup manusia sebagai hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh
kepada Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan
dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh
Syariah Islam. Esensi ibadah adalah penghambaan diri secara total kepada Allah
sebagai pengakuan akan kelemahan dan keterbatasan manusia di hadapan
kemahakuasaan Allah. Dengan demikian salah satu bagian dari syariah adalah
ibadah.
Secara
umum Ibadah berarti mencakup semua perilaku dalam semua aspek kehidupan yang
sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Ibadah dalam pengertian inilah yang dimaksud
dengan tugas hidup manusia. Sebagaimana dalam Firman Allah dalam Al-Qur’an
Surat Adz-Dzariyah ayat 56 yang berbunyi :
Artinya
: “Dan aki tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku” (Adz-Dzariyat : 56).
Secara
khusus Ibadah berarti perilaku manusia yang dilakukan atas perintah Allah SWT
dan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, seperti shalat, dzikir, puasa,
dan lain-lain.
Landasan
dasar pelaksanaan syariah adalah aqidah (keimanan). Dengan aqidah yang kuat
maka syariah dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan Allah SWT.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar